Tuesday 8 August 2017

Undang Undang Tentang Forex


Setelah saya mengupas tuntas Forex Dalam Islamismo dalam postingan sebelumnya, sayapun akan memberikan penjelasan tentang UUD yang mengatur tentang perdagangan FOREX atau perdagangan berjangka. Lengkapnya dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONÉSIA NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI Hal ini untuk memberikan penjelasan kepada kita bahwa perdagangan FOREX sudah di atur oleh UUD sekaligus menjadikan perdagangan FOREX ini adalah legal. Namun untuk mengetahuinya tidak akan di paparkan secara Jelas di postingan ini karena mungkin terlalu panjang. Maka saya akan memberikan link download dalam bentuk dokumen Pdf. Bagi agan-agan yang ingin mengetahui UUD tersebut agan tinggal download aja Klik disini. Sekian postingan kali ini semoga bermanfaat dan Salam Sukses Poskan Komentar Populer Post Postingan kali ini saya akan memberikan referensi bisnis rumahan yaitu membuat is pisang coklat, info ini bisa di bagikan kepada ibu agan ya. Zaman sekarang memang harus serba kreatif apalagi sekarang zamannya pasar bebas. Dimana setiap negara bebas menjual barang dagangannya ke ne. Dalam kategori bengkel hati kali ini saya akan menjelaskan tentang Tatakrama Bersetubuh pada Malam Pertama, alasan saya memgangkat topik ini. Postingan kali ini dalam kategori Bengkel Hati akan mengangkat tema tentang Perbedaan Syarat e Rukun Dalam Melaksanakan Ibadah. Ngomongin. Ketika beberapa hari yang lalu PC teman saya terkena gangguan akibat vírus yang mengakibatkan arquivo. exe nya hilang semua. Alhasil tidak bi. Dalam kategori bisnis rumahan kali ini saya akan mencoba untuk memberikan sebuah referensi tentang cara Membuat Es Melon Coklat. Hampir sam. Siapa sih yang ga kesel kalau kita lagi tidur terus ada binatang kecil yang bisa terbang ini mengelilingi telinga kita dengan suaranya yang. PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONÉSIA, bahwa pembangunan nasional bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan Espiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. bahwa dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur tersebut, perekonomian nasional perlu didukung oleh sistem perdagangan nasional yang efisien dan efektif bahwa dalam era globalisasi dan perdagangan bebas yang penuh persaingan, Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai sarana pengelolaan risiko A cidade de São Paulo, a cidade de São Paulo e a região de São Paulo, a cidade de São Paulo, a cidade de São Paulo e a cidade de São Paulo, a cidade de São Paulo e a região de São Paulo, São Paulo, São Paulo, São Paulo e São Paulo, São Paulo, São Paulo, São Paulo, São Paulo, São Paulo, São Paulo, São Paulo, São Paulo, São Paulo, São Paulo, São Paulo, São Paulo, Em, efektif, dan terlindunginya masyarakat dari tindakan yang merugikan serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi, maka diperlukan landasan hukum yang kuat bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Pasal 5 Ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (1) Undang - Undang Dasar 1945 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONÉSIA UNDANG-UNDANG TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka, adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka. Komoditi adalah barang dagangan yang menjadi subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan de Bursa Berjangka. Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka. Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan, dan termasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atas Kontrak Berjangka. Opsi atas Kontrak Berjangka, yang selanjutnya disebut Opsi, adalah suatu kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka atas Komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan. Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka, adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi de Bursa Berjangka. Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan dan atau perusahaan yang terorganisasi. Afiliasi adalah. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal hubungan antara Pihak dan pegawai, direktur atau komisaris, dari Pihak tersebut hubungan antara dua perusahaan yang mempunyai satu atau lebih anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang sama hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, por exemplo Pihak yang sama atau hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan atau sarana Bursa Berjangka, sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka. Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka, adalah Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak Dari Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka. Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan atau surat berharga tertentu sebagai margem untuk menjamin transaksi tersebut. Penasihat Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Penasihat Berjangka, adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dengan menerima imbalan. Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Sentra Dana Berjangka, adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk, diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka. Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka, adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka. Pedagang Kontrak Berjangka, yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka, adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya. Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka melalui rekening yang dikelola por Pialang Berjangka. Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka karena cedera janji dan atau kesalahan yang dilakukan por Anggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai Pialang Berjangka. Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleah Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka. Kebijakan umum di bidang Perdagangan Berjangka ditetapkan por Menteri. Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Selanjutnya Bab II ANDA PERNAH PERDA (RUGI) DALAM TRADING FOREX DAN ÍNDICE SAHAM. ATAU ANDA BARU MAU BELAJAR FOREX DAN INDEX SAHAM. APOIO AO CLIENTE SILAHKAN HUBUNGI KAMI, KARENA KAMI PUNYA SOLUSINYA DAN SIAP MEMBANTU ANDA. LAYANAN SMS DAN TELP DI NOMOR 087833835580 LAYANAN YM DAN EMAIL. Consultarforexyahoo Jika Anda senang dengan artikel ini silahkan klik di sini. Email de atau masukan. Anda pada kolom di bawah ini untuk berlangganan. Kami akan mengirimkan atualização artikel ke email Anda. Ditulis Oleh. Artikel Undang - Undang Republik Indonésia Nomor 32 Tahun 1997. Bab I Ketentuan Umum ini diposting por PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN ÍNDICE SAHAM pada hari 8.28.2010. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

No comments:

Post a Comment